Webinar RSUD Mangusada bersama PKMK FK UGM tentang "Diskusi Awal Implikasi Penerapan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Beban Kerja Dinas Kesehatan"
Salah satu isu yang saat ini sering dibahas adalah mengenai kedudukan rumah sakit sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan sejak keluarnya PP 18/2016 pasal 43 yang menyebutkan bahwa terdapat UPT bidang kesehatan, yaitu rumah sakit dan puskesmas. Secara umum, PP 18/2016 menempatkan rumah sakit sebagai UPT Dinas Kesehatan, rumah sakit wajib dibina dan melaporkan kinerjanya kepada dinas kesehatan, dalam arti luas rumah sakit bertanggung jawab kepada dinas kesehatan. Pada sisi lain, rumah sakit tetap diberikan kesempatan untuk menjadi organisasi yang otonom dan memiliki status BLU.
Situasi ini sebenarnya tidak baru bagi rumah sakit daerah di DKI Jakarta karena DKI Jakarta telah lama menempatkan rumah sakit daerah sebagai UPT dinas kesehatan, namun hal ini menjadi situasi yang sangat baru bagi rumah sakit di daerah lain.
Oleh karena itu, RSUD Mangusada bersama PKMK FK UGM melakukan "Diskusi Awal Implikasi Penerapan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Beban Kerja Dinas Kesehatan" melalui webinar pada hari Jum'at (27/10) pukul 13.00-15.00 WIB dengan Moderator: dr. Andreasta Meliala dari PKMK UGM dan Pembicara: Bapak Heru Haryadi (Ketua Arsada Indonesia). Rumah sakit daerah lain juga turut mengikuti webinar yaitu RSUD Pariaman, RSUD Kota Makassar, RSUD dr. M Yunus, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Telekonferensi PKMK, RSUD RAA Soewondo.
Peserta webinar dari RSUD Mangusada terdiri dari Direktur RSUD Mangusada, dr. I Nyoman Gunarta, MPH beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan RSUD Mangusada.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan topik-topik penting yang akan menjadi topik serial diskusi implikasi penerapan PP 18/2016 dan untuk lebih lanjutnya dari kegiatan ini adalah penjadwalan serial diskusi serta terbentuknya komunitas yang secara spesifik membahas implikasi penerapan PP 18/2016. Di sisi lain dengan adanya kegiatan diskusi melalui webinar ini akan membuka wawasan dan komunikasi kita sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dari berbagai hal yang berkembang saat ini. (ad/ar/jp)