Sidak Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan RSUD Kabupaten Badung Mangusada
Hari ini (15/3) RSUD Kabupaten Badung Mangusada didatangi Tim Yustisi yang dipimpin oleh Kasie Penegak Hukum Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Ketut Pongres L., SH., M.Si untuk melakukan Sidak Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan RSUD Kabupaten Badung Mangusada.
Pada sidak hari ini masih ditemukan sisa puntung rokok di area RSUD Kabupaten Badung Mangusada dan 5 (lima) orang pengunjung tertangkap tangan sedang merokok oleh petugas. Kelima perokok yang saat itu didapati merokok oleh petugas, kemudian diharuskan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Jumat (18/3) di Pengadilan Negeri Denpasar jam 08.30 WITA dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
Sidak dan Tipiring ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk mengikuti Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ar/ga/ep)